Hukum Meninggalkan Sholat dan Hukum Mengqodho Sholat Orang yang Sudah Meninggal

Juni 21, 2017 Add Comment
Hukum tidak mengerjakan Sholat lima waktu
Setelah sebelumnya kita membahas tentang Pengertian dan Hukum Sholat Lima Waktu (jika belum membaca klik judul tersebut) dan sudah mengerti mengenai pengertian dan hukum melaksanakan sholat, serta siapa saja orang yang berkewajiban menjalankannya. Sekarang mari kita melanjutkan pembahasan mengenai bagaimana jika kita meninggalkan sholat? Jenazah yang diketahui belum sholat, apakah sholatnya bisa diganti? mari kita bersama-sama mencari jawabannya dan mempelajarinya dari kitab Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibary.

1. Hukum Meninggalkan Sholat dengan Sengaja
 
  ا(وَيُقْتَلُ) اَىِ الْمُسْلِمُ الْمُكَلَّفُ الطَّاهِرُ حَدًّا بِضَرْبِ عُنُقِهِ (اِنْ اَخْرَجَهَا) اَىِ الْمَكْتُوْبَةَ عَامِدًا (عَنْ وَقْتِ جَمْعٍ) لَـهَا اِنْ كَانَ كَسْلاً مَعَ اعْتِقَادِ وُجُوْبِهَا (اِنْ لَـمْ يَتُبْ) بَعْدَ الْاِسْتِتَابَةِ
Muslim mukallaf yang suci diberi hukuman bunuh dengan memancung lehernya jika ia dengan sengaja meninggalkan / tidak melaksanakan sholat maktubah sampai melewati waktu penjamakannya dengan alasan malas disertai masih berkeyakinan akan halnya kewajiban sholat, (hukum ini berlaku. adm) jika dia tidak mau bertaubat setelah disuruh untuk bertaubat.

وَعَلَى نَدْبِ الْاِسْتِتَابَةِ لَايُضْمَنُ مَنْ قَتَلَهُ قَبْلَ التَّوْبَةِ لَكِنَّهُ يَأْثَـمُ
Berpijak atas hukum sunah memerintah untuk bertaubat, tidak dikenai hukum qishash (pidana) orang yang mengeksekusi muslim mukallaf sebelum bertaubat di atas, tetapi dia tetap berdosa.

وَيُقْتَلُ كُفْرًا اِنْ تَرَكَهَا جَاحِدًا وُجُوْبَهَا فَلَا يُغْسَلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ
Dibunuh sebagai orang kafir jika seorang muslim meninggalkan sholat disertai menentang akan wajibnya sholat, maka mayatnya tidak perlu dimandikan dan disholatkan.

2. Hukum Mengqodho / Mengganti Sholat yang Ditinggalkan

    اا(وَيُبَادِرُ) مَنْ مَرَّ (بِفَائِتٍ) وُجُوْبًا اِنْ فَاتَ بِلاَ عُذْرٍ فَيَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا
Mensegerakan mengqodho sholat maktubah yang dilewatkan itu hukumnya wajib jika melewatkannya tanpa adanya udzur (halangan), bahwasanya hukumnya wajib bagi orang (tidak melaksanakan sholat tanpa adanya udzur. adm.) untuk mengqodho sholat pada waktu itu juga.

قَالَ الشَّيْخُنَا اَحْمَدُ بْنُ حَجَرٍ رَحِمَهُ اللهُ عَنْهُ وَالَّذِى يَظْهَرُ اَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ لِلْقَضَاءِ مَاعَدَا مَا يَحْتَاجُ لِصَرْفِهِ فِيْمَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ وَاَنَّهُ يَحْرُمُ التَّطَوُّعُ
Guru kami Ahmad bin Hajar --Rohimahullah-- berkata: Sudah jelas, bagi orang meninggalkan sholat tanpa udzur hukumnya wajib mencurahkan seluruh waktunya untuk mengqodho selama waktu tidak dipergunakan untuk hal lainnya (misal untuk mencari nafkah, untuk istirahat tidur, dll. adm) dan haram baginya mengerjakan sholat sunah (sebelum kewajiban sholat maktubah yang ditinggalkan belum tertunaikan / belum lunas. adm)

وَيُبَادِرُ بِهِ نَدْبًا اِنْ فَاتَ بِعُذْرٍ كَنَوْمٍ لَـمْ يَتَعَدَّ بِهِ وَنِسْيَانٍ كَذَالِكَ
Mensegerakan mengqodho sholat maktubah itu hukumnya sunah jika meninggalkannya karena adanya udzur / halangan seperti misalnya karena tertidur tanpa disengaja, lupa, dan lain sebagainya.

ا(وَيُسَنُّ تَرْتِيْبُهُ) اَىِ الْفَائِتِ فَيُقْضَى الصُّبْحُ قَبْلَ الظُّهْرِ وَهَكَذَا
Disunahkan mengerjakan sholat qodho dengan tertib / diurutkan, misalnya mengerjakan sholat qodho' subuh dahulu sebelm sholat qodho' dzuhur dst.

وَتَقْدِيْمُهُ عَلَى حَاضِرَةٍ لاَ يَخَافُ فَوْتَهَا) اِنْ فَاتَ بِعُذْرٍ وَاِنْ خَشِىَ فَوْتَ جَمَاعَتِهَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ)
Hukumnya sunah mendahulukan sholat qodho atas sholat ada' (tunai) dan tidak khawatir kehabisan waktunya (sholat ada'), jika ia meninggalkan sholat karena adanya udzur. Menurut qoul mu'tamad walaupun dia khawatir tertinggal berjamaah (masih tetap kesunahan mendahulukan sholat qodho sebelum sholat ada'. adm).

وَاِذَا فَاتَ بِلاَ عُذْرٍ فَيَجِبُ تَقْدِيْمُهُ عَلَيْهَا اَمَّا اِذَا خَافَ فَوْتَ الْـحَاضِرَةِ بِأَنْ يَقَعَ بَعْضُهَا وَاِنْ قَلَّ خَارِجَ الْوَقْتِ فَيَلْزَمُهُ الْبَدْءُ بِهَا
Apabila meninggalkan sholat tanpa adanya udzur, maka hukumnya wajib mendahulukan sholat qodho atas sholat ada' (tunai). Apabila khawatir kehabisan waktu untuk sholat ada' walaupun itu sebagian saja yang keluar dari waktunya, maka hukumnya wajib mendahulukan sholat ada'

وَيَجِبُ تَقْدِيْمُ مَا فَاتَ بِغَيْرِ عُذْرٍ عَلَى مَا فَاتَ بِعُذْرٍ وَاِنْ فَقِدَ التَّرْتِيْبُ لِاَنَّهُ سُنَّةٌ وَالْبِدَارُ اَىِ السَّرِيْعُ وَاجِبٌ
Wajib hukumnya mendahulukan sholat qodho tanpa udzur atas sholat qodho dikarenakan adanya udzur, walaupun nantinya bisa menjadi tidak tertib / berurutan waktunya; sebab menertibkan hukumnya sunah dan mensegerakan hukumnya wajib.

وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ الرَّوَاتِبِ عَنِ الْفَوَائِتِ بِعُذْرٍ وَيَجِبُ تَأْخِيْرُهَا عَنِ الْفَوَائِتِ بِغَيْرِ عُذْرٍ
Disunahkan mengakhirkan sholat sunah rawatib atas sholat qodho yang disebabkan adanya udzur, dan hukumnya wajib mengakhirkan sholat rawatib jika meninggalkan sholat tanpa adanya udzur.

3. Hukum Mengqodho Sholat Orang yang Sudah Meninggal

تَنْبِيْهٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةُ فَرْضٍ لَـمْ تُقْضَ وَلَـمْ تُفْدَ عَنْهُ)
Penting!, barangsiapa meninggal dunia dan mempunyai tanggungan sholat fardhu maka sholatnya tidak bisa di qodho' dan tidak bisa dibayar fidyah atas nama orang tersebut..

وَفِى قَوْلٍ اِنَّهاَ تُفْعَلُ عَنْهُ اَوْصَى بِهَا اَمْ لَا حَكَاهُ الْعِبَادِى عَنِ الشَّافِعِى لِـخَبَرٍ فِيْهِ وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِىُّ عَنْ بَعْضِ اَقَارِبِـهَا
Dalam satu pendapat lainnya: Bahwasanya  sholat (yang menjadi tanggungan mayit) itu dilaksanakan (sebagai qodho) atas nama si mayit, baik si mayit pernah berwasiat atau pun tidak; Pendapat ini diceritakan oleh imam 'Ibady yang berasal dari imam Syafi'i berdasarkan sebuah hadis, dan Imam Subki pernah melakukan pendapat ini untuk sebagian kerabat dekatnya.

-:والله اعلم بمراده:-
_________________
**note. Sholat maktubah,= Sholat Wajib = Sholat fardhu
**pengguna hape berbasis android, silahkan gunakan browser crome atau mozilla untuk tulisan arab yang lebih enak dibaca
_________________
Demikian pembahasan mengenai "Hukum Meninggalkan Sholat dan Hukum Mengqodho' Sholat Orang yang Sudah Meninggal"; mohon KOREKSINYA baik dari teks, terjemah, dan sedikit keterangan dari admin (adm).
Pembahasan selanjutnya adalah  ........................

Pengertian dan Hukum Sholat Lima Waktu

Juni 10, 2017 Add Comment
Pengertian Sholat dan Hukumnya
Kita sebagai muslim pastinya sangat familiar dengan kata sholat dan pastinya mengetahui kalau setiap muslim berkewajiban menjalankan ibadah tersebut, tetapi apakah kita benar-benar tahu dan paham apa itu sholat? Bagaimana hukumnya? Terus siapa saja yang berkewajiban melaksanakannya? Agar lebih paham, mari kita sama-sama menggali dan mempelajarinya dari kitab Fathul Muin karya Syekh Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibary mengenai bab Sholat.

1. Pengertian Sholat
َ
ا(بَابُ الصَّلاَةِ) هِيَ شَرْعًا أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ مُفْتَـتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ وَسُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِاشْتِمَالِهَا عَلَى الصَّلاَةِ لُغَةً وَهِىَ الدُّعَاءُ
Sholat menurut Syara' / Fiqih adalah ucapan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan/disebut dengan istilah sholat karena ucapan dan perbuatan tersebut mengandung makna sholat yang secara bahasa berarti doa.

2. Hukum Sholat Lima Waktu

وَالْمَفْرُوْضَةُ الْعَيـْنِيَّةُ خَمْسٌ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مِنَ الدِّيْنِ باِلضَّرُوْرَةِ فَيَكْفُرْ جَاحِدُهَا
Sholat-sholat fardlu yang bersifat 'ainiyah (fardlu 'ain) itu lima kali dalam sehari semalam yang sudah diketahui (kewajibannya) dari penjelasan agama dengan jelas, maka menjadi kafir orang yang menentangnya.
____________________
**note: 
- Fardhu 'ain ialah kewajiban setiap individu muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak bisa diwakilkan / dilaksanakan orang lain
- Jika menemui aliran-aliran sekte islam yang didalam ajarannya memberi hukum tidak wajib untuk melaksanakan sholat atau melarang pengikut untuk menunaikannya, bisa dipastikan bahwa aliran atau sekte tersebut SESAT. waspadalah sekarang banyak aliran-aliran demikian yang bermunculan di sekitar kita.

وَلَمْ تَجْتَمِعْ هَذِهِ الْـخَمْسُ لِغَيْرِ نَبِـــيِّنـَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفُرِضَتْ لَيْلَةَ الْإِسْرَاءِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ بِعِشْرِ سِنِيْنَ وَثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ لَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ مِنْ رَجَبَ وَلَمْ تَجِبْ صُبْحُ يَوْمَ تِلْكَ اللَّيْلَةِ لِعَدَمِ الْعِلْمِ بِكَيْفِيَّــتِهَا
Sholat lima waktu tidak pernah terkumpul secara penuh selain kepada nabi kita Muhammad SAW. Sholat lima waktu, diwajibkan pada malam Isra', sepuluh tahun tiga bulan setelah kenabian pada malam 27 Rajab. Sholat subuh pada malam 27 Rajab tersebut tidak diwajibkan karena belum diketahui cara mengerjakannya.
____________________
**note.: Sholat adalah ibadah yang sudah dikerjakan oleh nabi-nabi terdahulu sebelum nabi Muhammad SAW.

3. Orang yang Berkewajiban Menjalankan Sholat

ا(إِنَّمـَا تَجِبُ الْمَكْتُوْبَةُ) اَىِ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ (عَلَى) كُلِّ (مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ) اَىْ بَالِغٍ عَاقِلٍ ذَكَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (طَاهِرٍ)
Sesungguhnya sholat wajib maktubah yakni sholat lima waktu, wajib dikerjakan oleh setiap muslim mukallaf yaitu orang yang sudah baligh, berakal sehat, laki-laki atau selainnya; dan yang suci.

فَلَا تَجِبُ عَلَى كَافِرٍ اَصْلِىٍّ وَصَبِىٍّ وَمَجْنُوْنٍ وَمُغْمَى عَلَيْهِ وَسَكْرَانَ بِلَا تَعَدٍّ لِعَدَامِ تَكْلِيْفِهِمْ
Sholat maktubah (lima waktu) tidak wajib atas orang kafir asli, anak-anak, orang gila, orang ayan, dan orang mabuk tanpa disengaja; dikarenakan mereka semua bukan mukallaf.
____________________
**note: 
- orang mabuk tanpa disengaja ialah tidak ada niatan dari dia untuk mabuk baik dengan meminum, memakan, atau menghirup sesuatu yang membuatnya mabuk. misal minum di gelas yang dia tidak tahu kalau isinya sudah dimasukkan alkahol dan sejenisnya sehingga orang yang meminumnya akan mabuk.
- dikatakan "mabuk dengan sengaja" jika orang itu tahu dan paham jika meminum, memakan, atau menghirup sesuatu akan menyebabkan dia mabuk, walaupun sesuatu itu tidak memngandung alkohol atau zat adiktif; misalkan dia tahu dan paham ketika dia meminum es kelapa dia akan menjadi mabuk; maka dengan dia sengaja meminum es kelapa hukumnya "mabuk dengan sengaja" walaupun es kelapa itu tidak mengandung alkohol atau zak adiktif.
- atau bahan makanan yang dicampur atau diracik sedemikian rupa sehingga orang yang memakannya menjadi mabuk, maka orang itu terkena hukum mabuk dengan sengaja, walaupun bahan-bahan makanan tersebut tidak mengandung alkohol atau jika memakannya satu persatu tidak menyebabkan mabuk, misal seseorang mencampur ikan bandeng dengan ikan gurame ditambah kecap dll. diracik sedemikian rupa sehingga jika memakannya menjadi mabuk.

وَلاَ عَلَى حَائِضٍ وَنُفَسَاءَ لِعَدَمِ صِحَّتِهَا مِنْهُمَا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِمَا
Sholat maktubah (lima waktu) juga tidak wajib bagi wanita yang sedang haid dan sedang nifas dikarenakan sholat yang mereka kerjakan tidak sah dan keduanya tidak wajib mengqodhonya.

بَلْ تَجِبُ عَلَى مُرْتَدٍ وَمُــتَـعَدٍّ بِسَكَرٍ
Tetapi sholat maktubah tetap wajib dilaksanakan bagi orang yang murtad dan orang yang mabuk dengan sengaja.
-:والله اعلم بمراده:-
___________________
**note: bagi pengguna hape berbasis android, silahkan gunakan browser crome atau mozila untuk membuka blog ini agar tulisan arab yang lebih enak dibaca
___________________
Demikian pembahasan tentang pengertian dan hukum menajalankan sholat lima waktu di kitab Fathul Mu'in; MOHON KOREKSINYA baik dari teks kitab, terjemah, atau pemahaman saya / admin (adm).